REPUBLIKA.CO.ID, Hilang sudah harapan Andi Winata (33 tahun) setelah bertahun-tahun menunggu diangkat menjadi pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Asa tak kunjung sampai walaupun telah menyetor Rp 20 juta kepada oknum pegawai pemerintah berinisial HR.
Juru parkir di bawah asuhan Dinas Perhubungan Bandar Lampung itu tergiur dengan tawaran menarik sang pejabat. Kepada Andi, HR menjanjikan akan keluar SK pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung pada 2017. Namun, hingga 2019, tak ada kabar lagi dari HR. Bahkan, HR tak berkantor lagi di Pemkot Bandar Lampung.
"Sampai 2019 tidak ada juga hasilnya, saya laporkan ke polisi," kata Andi setelah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (28/1).
Andi menceritakan, mimpi itu muncul setelah berbincang dengan rekan seprofesinya yang sudah diangkat menjadi pegawai honorer. Rekannya menyatakan ada orang yang akan menolongnya bisa menjadi pegawai honorer. Cerita itu bersambut karena Andi sedang gelisah dengan nasibnya sebagai juru parkir sukarela.
Terjadilah pertemuan Andi dan HR pada 2016. Disepakati, ia memberikan Rp 20 juta dalam dua kali setoran. Andi merasa yakin dengan oknum pejabat tersebut karena penyerahan uang memakai kuitansi pembayaran yang hingga kini masih dipegangnya.
Tahun berganti hingga 2019, kabar baik dari HR tak kunjung datang. Angan-angan memakai pakaian safari pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung pun pelan-pelan pupus.
Menurut kuasa hukum Andi, Deswandi, sempat ada kesepakatan dengan terlapor untuk mengembalikan uang kliennya jika tak berhasil menjadi honorer. Namun, HR tak menepati janjinya, bahkan dia sudah pindah ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung.
"Tiga hari diberikan waktu kepada terlapor, tidak ada hasilnya, dan melaporkan kasusnya ke polisi dengan dugaan penggelapan dan penipuan," kata Dewandi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi membenarkan masuknya pengaduan pelapor ke polisi. Petugas telah menerima laporan dari pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor, dan terlapor," kata Rosef.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan HR. Oknum tersebut merupakan mantan kepala bidang angkutan di Dinas Perhubungan Bandar Lampung.
Badri mengatakan, pemkot akan menyerahkan kasus pidananya kepada kepolisian. Sementara, statusnya sebagai pegawai akan diproses berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Untuk statusnya PNS akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS," kata Badri, Rabu (30/1).
Badri mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran dari siapa pun untuk menjadi tenaga atau pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. "Kalau mau jadi tenaga honorer, tidak ada bayar-bayaran," katanya.
Kasus pungutan liar menjadi perhatian di Lampung sejak tahun lalu. Pada Rabu (23/1) pekan lalu, Pengadian Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa perkara pungli juru ukur tanah di Bandar Pertanahan Nasional (BPN)Lampung, Eko Irianto, selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta.
Eks pegawai BPN tersebut ditangkap Tim Saber Pungli Polda Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) September 2018. Vonis selama 14 bulan penjara tersebut membuat terdakwa hanya tertunduk menerima putusan tersebut.