Kamis 31 Jan 2019 10:25 WIB

Sosok Jack Boyd: Pelapor Anies, Dhani, Hingga Rocky Gerung

Jack Boyd Lapian memiliki keahlian khusus dalam bidang teknologi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Jack Boyd
Foto: Dok Pri
Jack Boyd

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jack Boyd Lapian dalam beberapa tahun belakangan menjadi sosok yang beberapa kali melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong. Siapa sebetulnya Jack Boyd Lapian?

Jack mengatakan, dulu pada 2012 dia adalah relawan Basuki Tjahaja Purnama pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Basuki masih di Partai Gerindra. Dia mengaku punya keahlian khusus dalam bidang Teknologi Informasi (IT).

"Kebetulan memang spesialis saya di udara, di IT. Jadi waktu itu saya bergabung di (Jasmev) Jokowi-Ahok Social Media Volunteer. Saya relawan pyur, tidak dibayar, untuk memenangkan Jokowi-Basuki di Pilkada DKI 2012," kata Jack kepada Republika.co.id, Kamis (31/1/).

Kemudian, di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Jack kembali menjadi relawan di bidang medsos untuk pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla. Dia menjadi relawan dalam Jokowi Advance Social Media Volunteer. Setelah itu, ia kembali menjadi relawan di Pilgub DKI 2017.

"Saya memutuskan untuk bicara dengan pendiri Jasmev, saya minta izin membuat organisasi relawan sendiri, akhirnya saya buat namanya BTP Network. Sebagai pendiri dan itu resmi. Terdaftar. Jadi semua organisasi relawan yang tadi saya sampaikan itu terdaftar di KPU," tutur Jack.

Kini, pada Pilpres 2019, Jack menjadi relawan untuk kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Organisasi relawan yang ia buat adalah Gerakan/Cyber Pancasila, dan ini, kata dia, terdaftar di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Jack menjelaskan, ia bersama Muannas Alaidid, Abu Janda, dan beberapa aktivis lain itu membentuk organisasi masyarakat yang dinamai Cyber Indonesia. Jack menjabat sebagai sekretaris jenderal di organisasi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM itu. "Saya basic-nya pengusaha. Saya kalau di politik sifatnya relawan," tutur dia.

Tercatat, ada banyak tokoh nasional yang dilaporkan oleh Jack dalam kurun waktu dua tahun lebih ke belakang, khususnya pada momentum Aksi Damai 212 dan Pemilihan Gubernur DKI. Berikut tokoh-tokoh yang dilaporkan oleh Jack Boyd ke polisi.

1. Anies Baswedan.

Saat baru menjadi gubernur, Anies sudah dilaporkan ke polisi terkait pidatonya di Balai Kota DKI yang menyinggung pribumi. Laporan itu dilayangkan oleh Gerakan Pancasila di mana Jack Boyd sebagai inisiatornya. Kemudian Anies juga pernah dilaporkan lagi oleh Jack Boyd saat sudah menjabat gubernur DKI Jakarta.

Jack melaporkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu dalam persoalan kebijakan penutupan jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2018 lalu.

2. Ahmad Dhani.

Jack melaporkan musisi sekaligus caleg Partai Gerindra Dhani atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Jack melaporkan Dhani karena dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dhani dilaporkan atas cicitan-cicitannya melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Cicitan tersebut disampaikan pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam akun Twitter-nya, pertama Dhani menulis, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin." Lalu kedua berbunyi "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP." Dan ketiga berbunyi "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari kemarin, memutus bahwa Dhani terbukti melakukan tindak pidana dan divonis 1,5 tahun penjara.

3. Rocky Gerung.

Pengamat politik Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Jack dan kini kasusnya berlanjut. Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd atas ungkapan bahwa kitab suci adalah fiksi di salah satu program stasiun televisi. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018 lalu.

Laporan Jack diterima pada 16 April 2018 di mana Rocky dikenakan Pasal 156a KUHP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kini, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Rocky akan dipanggil pada Kamis (31/1) besok untuk dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi.

4. Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, pernah dilaporkan Jack Boyd. Fadli dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2019 karena dituduh menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Jack menilai Fadli sebagai orang yang pertama mengumumkan ke publik bahwa Ratna dianiaya melalui akun twitter-nya. Fadli dalam laporan polisi yang dibuat Jack dikenakan pasal 14 ayat 1 atau 2 UU 1/1946 dan KUHP pasal 55 ayat 1 atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

5. Habiburokhman

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman dilaporkan atas tuduhan menyebarkan kebencian dalam akun media sosial pribadinya dengan menyebut bahwa mudik lebaran 2018 lalu itu seperti neraka. Lantas pada 20 Juni 2018 dia dilaporkan ke polisi atas ucapannya.

Orang yang melaporkan bukanlah Jack Boyd, melainkan seorang mahasiswa bernama Danick Danoko. Namun Jack Boyd menjadi kuasa hukum Danick saat itu. Jack turut datang ke Polda Metro Jaya saat kliennya memberi keterangan kepada polisi pada 22 Juni 2018 lalu.

6. Ferdinand Hutahaean

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga pernah menjadi sasaran laporan Jack Boyd. Jack melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, dan 311 KUHP.

Jack mempermasalahkan cicitan Ferdinand di akun twitternya, @LawanPolitikJKW, pada 22 Mei 2018. Dalam cicitan, ia menulis, "Pendukung Banteng ga ush digubris. Mrk menyamar seolah pendukung Gabti Presiden. Tujuan mrk cuma 1, MENGGAGALKAN KOALISI SBY PRABOAO. Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mrk peliharaan tikus got."

Jack saat itu mempersoalkan kalimat "peliharaan tikus got" dan menganggapnya sebagai bentuk pencemaran nama baik. Sempat diperiksa polisi sebagai pelapor, Jack membawa bukti-bukti berupa salinan tangkapan layar atau screenshot. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement