Rabu 30 Jan 2019 23:30 WIB

Buni Yani Janji Kooperatif Apabila Tetap Dieksekusi

Buni Yani mengatakan akan meminta fatwa dari MA agar jelas maksud putusan MA.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, berjanji akan kooperatif apabila Kejaksaan Negeri Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap dirinya, pada 1 Februari 2019. Buni Yani dan tim kuasa hukumnya mengaku telah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Namun, pihaknya mengaku belum jelas dengan maksud dari putusan tersebut sehingga akan mengajukan penangguhan eksekusi. Buni Yani mengatakan, pihaknya juga akan meminta fatwa dari MA agar jelas maksud dari putusan yang berisi penolakan kasasi Buni Yani dan jaksa penuntut umum, tanpa memperkuat putusan sebelumnya.

"Saya akan kooperatif, Insya Allah, saya ini warga negara yang baik dan saya ikuti. Kami ini orang berpendidikan semua," ujar Buni Yani.

Buni Yani meminta kejaksaan tidak gegabah melakukan eksekusi penahanan dirinya sebelum terdapat fatwa dari MA mengenai keputusan kasasi yang jelas. Menurutnya, sebaiknya kejaksaan tetap mempertahankan nama baiknya dan mejadi lembaga yang berpegang pada prinsip-prinsipnya.

"Kalau di sini belum jelas, lalu dia ngarang-ngarang sendiri buat eksekusi badan itu tidak bisa. Jadi, jaksa tidak boleh memaksakan kehendak. Dia harus menghormati hak-hak," katanya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga menjanjikan kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum apabila kejaksaan tetap melakukan eksekusi. "Yang jelas prinsipnya Pak Buni ini kooperatif, mengikuti terus proses hukum. Tidak pernah mengelak persidangan," kata Aldwin.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada tanggal 6 Oktober 2016.

Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement