Rabu 30 Jan 2019 23:22 WIB

Pengumuman Caleg Eks Koruptor Penerangan Bagi Masyarakat

Wakil Ketua KPK menyambut baik diumumkannya caleg eks koruptor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambut baik diumumkannya daftat caleg mantan napi kasus korupsi, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, hal itu merupakan penerangan bagi masyarakat.

"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alexander, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut Alexander, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga merencanakan memuat daftar caleg mantan napi korupsi itu pada situs resmi KPK. "Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," kata Alexander.

Bahkan, kata dia, dimungkinkan juga di tempat pemungutan suara (TPS) dipajang daftar caleg mantan napi korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan bukan mempermalukan, ini kan kami menyampaikan fakta," kata Alexander lagi.

Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan napi korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu, untuk berdiskusi soal mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement