Rabu 30 Jan 2019 22:29 WIB

KPU: Empat Parpol Bersih dari Caleg Eks Koruptor

KPU mengumumkan parpol yang mengusung caleg eks napi kasus korupsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan hanya ada empat partai politik (parpol) yang bersih dari caleg eks koruptor. Sementara itu, 12 parpol lainnya menyumbang sebanyak 40 caleg yang merupakan eks koruptor.

"Dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019, hanya Nasdem, PKB, PPP dan PSI yang tidak memiliki caleg eks koruptor," ujar Arief kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1) malam.

Sementara itu, lanjut dia, 12 parpol lainnya memiliki caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ke-12 parpol ini menyumbang caleg eks koruptor di tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota.

"Secara keseluruhan, untuk DPRD provinsi ada 16 caleg eks koruptor sementara untuk DPRD kabupaten/kota ada 24 caleg eks koruptor. Jadi, total caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota yang merupakan eks koruptor sebanyak 40 orang," tegas Arief.

Arief menjelaskan secara rinci parpol mana saja yang menyumbang nama-nama caleg eks koruptor. Menurut Arief, Partai Golkar memiliki 8 caleg eks koruptor yang terdiri dari empat caleg DPRD provinsi dan empat caleg DPRD kabupaten/kota.

Partai Gerindra memiliki enam caleg eks koruptor yang terdiri dari tiga caleg DPRD provinsi dan tiga caleg DPRD kabupaten/kota. Partai Berkarya memiliki empat caleg eks koruptor yang terdiri dari dua caleg DPRD provinsi dan dua caleg DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, Partai Hanura memiliki lima caleg eks koruptor yang terdiri dari tiga caleg DPRD provinsi dan dua caleg DPRD kabupaten/kota. Partai Demokrat memiliki empat caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, PDIP memiliki satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi. Partai Garuda memiliki dua caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota.

Partai Perindo memiliki dua caleg eks koruptor yang masing-masing merupakan caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota. PKPI memilki dua caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota.

PAN memiliki empat caleg eks koruptor yang terdiri dari satu caleg DPRD provinsi dan tiga caleg DPRD kabupaten/kota. PKS memiliki satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi. Terakhir, PBB menyumbang satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi.

"Sementara itu, untuk calon anggota DPD RI ada sembilan mantan narapidana korupsi. Sehingga, jika ditotal sebagai keseluruhan ada 49 caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 ," ujar Arief.

Sementara itu, menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, 49 eks koruptor ini resmi menjadi peserta pemilu . Semuanya masuk dalam surat suara Pemilu 2019.  Seluruh eks koruptor ini nantinya akan diumumkan juga di laman resmi KPU.

"Sementara itu, untuk caleg yang berstatus mantan narapidana kasus lainnya masih akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Masih kami cek data-datanya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement