Rabu 30 Jan 2019 19:25 WIB

Buni Yani Mulai Masuk Penjara pada 1 Februari

Putusan pidana 18 bulan penjara Buni Yani sudah berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengaku dirinya akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani akan menjalani pidana penjara selama 18 bulan penjara.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). "(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," jelasnya.

Ia juga belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana. Tetapi, dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan kewenangan dari kejaksaan.

"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," ucap Buni Yani.

Ia berpendapat langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA. Karena, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, tidak ada menyebutkan apa pun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," paparnya 

Kendati demikian, dia akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement