Rabu 30 Jan 2019 14:58 WIB

KPU Akui Polemik OSO Banyak Menyita Waktu

Polda Metro Jaya sedang menyelesaikan proses pemeriksaan tujuh orang anggota KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Arief Budiman (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengakui bahwa polemik terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD menyita waktu mereka. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menyelesaikan proses pemeriksaan tujuh orang anggota KPU terkait polemik tersebut.

Menurut Arief, proses hukum tersebut berdampak langsung kepada waktu yang harus disisihkan KPU. "Ya (pengaruhnya) soal waktu saja. Sebab kan KPU kerjaannya banyak. Kalau dipanggil-panggil begini kan KPU harus menghormati, mematuhi. Ya sudah waktunya akan tersita banyak," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Arief mengakui jika pengaruh soal waktu itu saat ini sedikit terasa. Namun, Arief menampik jika KPU merasa terganggu dengan pelaporan tersebut.

"Tidak. Sekarang terasa sedikit," tegas Arief.

(Baca: Polisi Periksa Tujuh Komisioner KPU Terkait Polemik OSO)

Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menyatakan telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tertanggal 16 Januari 2019 dengan NomorLP/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU Arief Budiman dan enam komisioner KPU. Mereka dianggap melanggar Pasal 421 KUHP jo 216 ayat (1) KUHP karena tidak melaksanakan perintah undang-undang atau tidak menjalankan putusan PTUN atau Bawaslu.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memeriksa tujuh orang anggota KPU terkait polemik pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Pemeriksaan ini dilakukan secara bergiliran.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pada Selasa (29/1) dirinya sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selain Pramono, Ketua KPU, Arief Budiman juga diperiksa pada hari yang sama.

Menurut Pramono, dirinya menjawab 20 pertanyaan selama pemeriksaan. "Intinya (pertanyaannya) lebih kepada kronologo dan alasan mengapa KPU memutuskan untuk memberikan batas waktu sampai 22 Januari (kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol) dan mengapa KPU tetap bersikukuh melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia melanjutkan, pemeriksaan yang sama juga akan dijalani oleh lima anggota KPU lainnya. Sebab, kata Pramono, yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO adalah tujuh orang anggota KPU.

"Semua nanti kemungkinan pertanyaannya sama. Sebab kan yang dilaporkan tujuh orang. Maka kalau bersamaan (pemeriksaannya) penyidiknya yang kurang," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement