REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus salah seorang pengamat politik, Rocky Gerung, yang menyebut ‘kitab suci adalah fiksi’ dan sempat dilaporkan oleh Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, mulai diproses. Kasus ini dilaporkan pria yang akrab disapa Abu Janda itu, pada 11 April 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan Rocky Gerung, yang akan dilakukan besok, Kamis (31/1). “Benar besok diperiksa, sekitar pukul 10.00 WIB di Krimsus,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Untuk diketahui, Rocky dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia DKI Jakarta, Permadi Arya, pada 11 April 2018 malam ke Polda Metro Jaya. Rocky diduga melakukan penodaan agama terhadap pernyataan di ILC edisi Selasa 10 April 2018, sebagai narasumber ia menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.
Dalam acara diskusi tersebut, Rocky menjelaskan fiction atau fiksi itu merupakan kata benda, namun karena dia diucapkan dalam satu forum politik, maka dia dianggap sebagai sesuati yang buruk. Menurut dia, fiksi itu sangat bagus, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi, dan fungsi dari fiksi itu.
“Dan kita hidup dalam dunia fiksi, lebih banyak fiksi daripada dalam dunia realitas. Ia juga menyatakan fiksi lawannya realitas bukan fakta. Jadi kalau anda bilang itu fiksi lalu kata itu jadi peyoratif (menghina), itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi, karena sudah dua bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk,” tutur Rocky dalam acara tersebut.
“Kitab suci fiksi atau bukan? Siapa yang berani jawab. Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu,” kata dia dengan yakin.
Rocky melanjutkan, dengan perbandingan lain yakni Babad Tanah Jawi yang merupakan salah satu bentuk fiksi. “Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berpikir lebih imajinatif. Sekarang dia (fiksi) dibunuh, dibunuh oleh politisi,” kata dia.