REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers soal konten tabloid Indonesia Barokah. Dewan Pers telah menyimpulkan Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik.
"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum," kata Dedi, di Jakarta, Rabu (30/1).
Sebelumnya, hasil rapat pleno Dewan Pers pada 29 Januari 2019 memutuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, Dewan Pers mempersilakan untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Indonesia Barokah. Indonesia Barokah tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.