Rabu 30 Jan 2019 07:35 WIB

Sekjen PAN Pertanyakan Rencana KPU Umumkan Eks Napi Korupsi

Menurutnya yang berhak mencabut hak politik seseorang hanyah seorang hakim

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan mantan napi korupsi. Eddy berpandangan bahwa yang berhak mencabut hak politik seseorang hanyah seorang hakim.

"Itu sudah ada ketentuannya, bahwa kemudian KPU perlu melakukan hal tersebut saya kira manfaatnya apa?," tanya Eddy, di Jakarta, Selasa (29/1).

Eddy yakin bahwa masyarakat sudah pintar untuk memilih calon legislatif. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga itu juga menilai, ada tidaknya informasi tambahan mantan napi korupsi terhadap caleg tertentu, masyarakat telah lebih dulu melakukan penilaian.

"Ya masyarakat menentukan apakah yang bersangkutan layak dipilih atau tidak," katanya.

Baca juga: KPU Batal Umumkan Caleg Eks Koruptor

Sebelumnya KPU berencana mengumumkan sejumlah nama caleg mantan napi korupsi pada Selasa (29/1) malam. Namun rencana itu batal lantaran beberapa komisioner KPU tengah memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) tentang dugaan pelanggaran kampanye.

KPU memastikan akan mengumumkan nama-nama tersebut pada Rabu sore (30/1). "Hari ini (Selasa) batal. Tidak jadi konferensi pers. Sebab Ketua KPU dan salah satu komisioner masih di Polda Metro Jaya," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement