Selasa 29 Jan 2019 19:52 WIB

KPU Umumkan Nama-Nama Caleg Eks Koruptor Besok

Nama-nama caleg eks koruptor seharusnya diumumkan pada hari ini oleh KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), batal mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor pada Selasa (29/1) malam. KPU memastikan akan mengumumkan nama-nama tersebut pada Rabu (30/1).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pengumuman informasi para caleg eks koruptor akan disampaikan pada Rabu sore. "Hari ini batal. Tidak jadi konferensi pers. Sebab Ketua KPU dan salah satu komisioner masih di Polda Metro Jaya," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, diketahui sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait laporan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) tentang dugaan pelanggaran pidana karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencalonan anggota DPD.  Namun, Ilham berjanji bahwa KPU akan memberikan data puluhan caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu sore.

"Besok sore kami berikan datanya kepada teman-teman semua. Data eks koruptor dulu ya besok. Jumlahnya ada lebih dari 40 orang," tegas Ilham.

 

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya berencana mengumumkan para caleg yang merupakan mantan narapidana. Para mantan narapidana kasus korupsi rencananya juga akan ikut diumumkan.

Menurut Arief, pengumuman itu akan disampaikan pada Selasa. "Sebenarnya kalau tidak ada halangan hari ini. Bukan (hanya) caleg koruptor, tetapi mengumumkan mantan narapidana. Nah mantan narapidana itu kasusnya kan banyak, ada korupsi, macam-macamlah. Mulai dari ringan (sampai berat)," ujar Arief kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gedung RRI, Medan Merdeka Barat, Selasa siang.

Dia melanjutkan, dalam undang-undang disebutkan jika para mantan narapidana yang menjadi caleg harus mendeklarasikan diri secara kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberi informasi kepada masyarakat soal status caleg dan status hukum mereka.

"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka. Kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam (akan diumumkan). Sebab beberapa rekan komisioner masih di luar kota, mereka baru datang pukul 12.00 WIB," ungkap Arief.

Namun, Arief sendiri belum memastikan apakah pengumuman itu akan disampaikan lewat laman resmi, konferensi pers atau bentuk lain. "Kita lihat nanti. Pokoknya KPU siapkan datanya. Rencananya sore atau malam," tambah dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement