Selasa 29 Jan 2019 19:28 WIB

Empat DPRD Provinsi Malas Lapor Harta Kekayaan, Termasuk DKI

KPK mengimbau warga tak memilih lagi anggota legislatif yang tak melaporkan LHKPN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif gerah dengan sikap para anggota legislatif yang absen melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Syarif mengungkapkan ada empat wilayah di Indonesia yang anggota legislatifnya tidak melaporkan LHKPN pada periode 2018.

Ia pun meminta masyarakat, khususnya warga empat wilayah tersebut tidak memilih anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri. "Oleh karena itu kita mengimbau dan saya pikir masyarakat DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara  berhak untuk mendapatkan wakil yang lebih baik," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/1).

Dari keempat wilayah tersebut, Syarif sangat menyesalkan sikap 106 wakil rakyat daerah DKI Jakarta yang masih malas melaporkan harta kekayaannya. Terlebih, anggota DPRD DKI seharusnya bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.

"Masa Jakarta gitu loh, Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia tak satu pun melaporkan LHKPN," kata dia.

"Ini provinsi DPRD Jakarta, pusat, masa sama dengan yang lain-lain harusnya kan Jakarta itu jauh lebih baik," tambahnya.

Syarif juga mendorong agar partai politik memberi sanksi tegas kepada kadernya, khususnya legislator daerah DKI yang malas melaporkan harta kekayaan. Sikap tegas parpol, kata dia, penting untuk melahirkan anggota dewan yang bersih dari praktik korupsi.

"Kita sudah bicarakan dan sampaikan dalam bentuk lisan, kita meminta kerelaannya untuk kesiapannya melaporkan LHKPN," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement