Selasa 29 Jan 2019 18:59 WIB

Eni Saragih Kasihan dengan Idrus Marham Belum Dapat Jatah

Eni menyebut Idrus Marham sudah banyak bekerja untuk partai tapi belum dapat jatah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberikan keterangan saat menjalani sidang pada kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberikan keterangan saat menjalani sidang pada kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menginginkan agar Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar saat itu mendapat bagian dari suap proyek PLTU Riau-1. Eni mengaku, tak tega dengan Idrus yang sudah bekerja banyak untuk Partai Golkar, tapi tidak kebagian dari hasil memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Ini rasa keadilan. Saya ingin Pak Idrus sebagai sekjen partai besar juga kebagian. Pak Idrus yang sudah bekerja banyak dengan partai, harapan saya Pak Idrus juga dapat," kata Eni dalam sidang lanjutan terdakwa kasus proyek PLTU Riau-1,  Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1).

Eni mengakui bahwa sejak awal dirinya memang ditugasi oleh mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov)‎ untuk membantu pemegang saham Blacgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Bahkan Eni pernah menceritakannya kepada Idrus.

Saat itu, Idrus sempat memberikan peringatan kepadanya agar hati-hati membantu Setnov untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. "Jadi saya dari awal cerita (ke Idrus Marham) untuk membantu Pak Kotjo. ‎Pak Idrus selalu bilang, hati-hati," ungkapnya.

Namun, Eni mengaku tidak tahu maksud 'hati-hati' yang diperingatkan Idrus kepadanya. "Yang pasti, nanti hati-hati kalau saya salah, nanti salahnya dilimpahkan ke Eni saja. Jadi saya sudah dari awal, sudah diwarning kaya gitu," terangnya.

Sementara Idrus, mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang dari Kotjo kepada Eni. "Enggak tahu semua, semua uang yang diterima Eni, saya tidak tahu,"‎ kata Idrus.

Menurut Idrus ihwal tuduhan KPK tentang dirinya yang sempat meminta ke  Kotjo bantuan uang untuk pencalonan ketua umum Golkar, juga tak terbukti dalam persidangan Eni Saragih. Karena itu mantan Sekjen Partai Golkar itu optimis seluruh dakwaan KPK akan patah.  ‎

"Saya mau jadi ketua umum itu karena kualitas bukan karena isi tas, kalau ada yang sumbang tidak ada syarat, karena saya mau jadi ketua umum tidak tersandera oleh siapapun," tegas Idrus.

Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp 2,250 Miliar agar muluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement