Selasa 29 Jan 2019 17:08 WIB

Ini Nasib Pencalegan Ahmad Dhani Pascavonis Penjara

Gerindra akan memberikan bantuan hukum untuk Dhani.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, nasib pencalonan legislatif Ahmad Dhani akan dibicarakan setelah keputusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Dasco, saat ini status Dhani masih caleg dari Gerindra.

"Ya sampai dengan inkrah baru kita akan bicarakan diinternal bagaimana. Karena kan keputusan terakhir itu kan ada di ketua dewan pembina nantinya," ucap Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1).

Dasco pun menyatakan, pihaknya akan menunggu langkah hukum yang diajukan Dhani, yakni upaya Banding. Sementara itu, Gerindra menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk caleg dari dapil Jatim tersebut. Gerindra juga akan menunggu surat edaran dari KPU terkait nasib caleg yang terkena vonis hukum.

Terkait vonis yang diterima Dhani, Dasco pun menilai bahwa vonis tersebut terlalu berlebihan. Seharusnya, kata Dasco, Dhani tidak perlu ditahan sebelum vonis hakim selama 1,5 tahun itu berkekuatan hukum. Apalagi, kata dia, selama ini Dhani tak pernah ditahan.

"Seharusnya hakim jaksa, karena dia tidak pernah ditahan kan itu memberikan kesempatan pada Ahmad dhani untuk menjalankan proses hukum selanjutnya yaitu upaya banding tanpa ditahan dari menjalani tahanan," ungkap Dasco.

Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah atas unggahan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement