Selasa 29 Jan 2019 17:23 WIB

Polres Banyumas akan Uji Coba Tilang Elektronik

Sudah terpasang CCTV di 15 titik pada ruas-ruas jalan yang ada di Kota Purwokerto.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelanggar lalu lintas (lalin) mengurus surat tilang elektronik (e-tilang) di loket pelayanan tilang Polres Demak, di Demak, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara/Aji Styawan
Pelanggar lalu lintas (lalin) mengurus surat tilang elektronik (e-tilang) di loket pelayanan tilang Polres Demak, di Demak, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polres Banyumas dan Dinas Perhubungan berencana melakukan ujicoba electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau lebih dikenal sebagai tilang elektronik. Pengujian dilakukan mulai Februari.

''Dengan sistem ini, kita akan memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV yang terpasang di berbagai lokasi jalan raya,'' kata Kasatlantas Polres Banyumas AKP Finan Sukma Radipta, Selasa (29/1).

Untuk itu, dia meminta warga masyarakat lebih tertib berlalu lintas agar tidak terkena tilang. Meski pun di satu lokasi perempatan jalan tidak ada petugas polisi yang memantau, namun ada kamera CCTV yang terus memantau.

"Melalui kamera CCTV inilah, pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas akan tercatat dan mendapat surat tilang,'' katanya.

Dia menyebutkan, saat ini sudah terpasang CCTV di 15 titik pada ruas-ruas jalan yang ada di Kota Purwokerto. Sedangkan ruang control CCTV tidak berada di kantor Polres, melainkan di satu ruangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.

''Uji coba sistem tilang elektronik ini akan kita laksanakan mulai 3-10 Februari. Setelah itu akan kita evaluasi, dan akan diterapkan untuk selanjutnya,'' kata dia.  

Dalam sistem tilang elektronik, kasus pelanggaran yang akan dipantau meliputi cukup banyak aspek. Antara lain mengenai kelengkapan kendaraan, penggunaan sarana keselamatan helm dan safety belt, pelanggaran marka jalan, serta pelanggaran lampu lalu lintas. Yang tercatat dalam CCTV, fokus pada nomor polisi kendaraan yang digunakan.

30 Persen Balita di Sulteng Alami Pertumbuhan Kerdil

Bila petugas di ruang kontrol menemukan pelanggaran, maka kasus pelanggaran akan diteruskan ke Regident Center untuk dilacak pemilik kendaraan berdasarkan nomer polisi kendaraan. Setelah teridentifikasi, Satlantas Polres Banyumas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang tercatat dalam regiden melalui Kantor Pos.

''Setelah pelanggar lalu lintas menerima surat tilang, yang bersangkutan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi melalui nomer telpon yang tertera di surat tilang. Pelanggar akan diberikan kesempatan, untuk membayar tilang melalui bank, atau melalui sidang tilang,'' ucap dia.

Dia mengakui, tilang elektronik memang untuk sementara hanya bisa diterapkan untuk kendaraan berplat nomor R atau Banyumas. ''Sistem ini belum bisa menyasar kendaraan dari luar daerah, karena masih belum terkonek dengan daerah lain. Tapi dengan penerapan sistem e-tilang ini, paling tidak warga Banyumas bisa lebih tertib dalam berkendara,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement