REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi terkait tabloid Indonesia Barokah yang menggemparkan politik Indonesia. Dewan Pers memutuskan tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.
Angota Dewan Pers Hendry Chairuddin Bangun mempersilakan kasus tabloid Indonesia Barokah dibawa ke ranah pidana. Sebab kasusnya tak tepat diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karena oleh Dewan Pers dianggap bukan produk jurnalistik, dengan demikian kalau ada yang dirugikan maka silakan gunakan UU di luar UU pers," katanya pada Republika.co.id, Selasa (29/1).
Ia menjelaskan keputusan itu diambil oleh Dewan Pers berdasarkan penilaian dan pengkajian. Beberapa alasannya ialah identitas perusahaan tabloid Indonesia Barokah dan pengelolanya yang patut dipertanyakan. Kemudian, alamat perusahaan tidak sesuai yang tercantum di tabloidnya.
"Ada beberapa syarat untuk produk jurnalistik tapi itu tidak dipenuhi, yaitu berbadan hukum pers, alamat jelas, pengurus medianya bersertifikat," ujarnya.
Walau demikian, rekomendasi Dewan Pers belum tertuang dalam surat resmi yang disampaikan pada Polri. Pasalnya, pengurus Dewan Pers tengah menjalani kesibukan masing-masing.
"Dewan Pers sedang tugas di luar kota anggota dan ketuanya, tapi kami sudah berdiskusi secara virtual, disepakati sama semuanya dengan keputusan ini," ucapnya.