Selasa 29 Jan 2019 12:58 WIB

PUPR: Jalan Tol untuk Roda Dua Memungkinkan

Jalur tol motor harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolanda
Suasana Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/10/2018).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Suasana Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut adanya kemungkinan pemberlakuan jalan tol untuk kendaraan roda dua. Secara regulasi, kata Basuki, penggunaan jalan tol untuk roda dua memungkinkan.

"PP (peraturan pemerintah)-nya secara regulasi sudah oke, kaya Suramadu, Suramadu juga ada roda dua,  Bali Mandara juga ada roda dua. Jadi secara regulasi iya memungkinkan," kata Basuki di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1).

Basuki pun menyatakan, penyediaan jalan tol untuk roda dua seharusnya tidak khusus untuk jalan tol tertentu. Bahkan, kata dia, Tol dalam kota di Jakarta bisa saja dipergunakan untuk roda dua. "Kalau PP nya iya bisa untuk semua tol, aturan kan tidak diskriminatif, tidak cuma tol Suramadu, Bali kalau ada di PP berarti semua bisa," ucap Basuki.

Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Kendati demikian, menurut Basuki, pemerintah tetap harus melakukan pengkajian mendalam terkait penyediaan jalan tol untuk roda dua. Salah satu aspek pengkajian ini didasari bahwa pengendara motor diharapkan beristirahat dalam jarak tempuh sekitar 30 kilometer.

Sehingga, secara teknis, dalam penggunaan tol untuk roda dua masih harus dipertimbangkan secara teknis dan keamanan. "Ini lagi dikaji secara teknis. Masalahnya hanya, secara aman, berapa lama orang bisa mengendarai motor," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement