Rabu 30 Jan 2019 18:36 WIB

Kemenhub Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Tol

Kemenhub akan membuat syarat jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengendara kendaraan bermotor memadati ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta KM 12 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pengendara kendaraan bermotor memadati ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta KM 12 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini akan mengkaji usulan sepeda motor boleh masuk ke jalan tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kajian tersebut akan dilakukan secara lengkap.

“Kajian yang akan kami lakukan tentu dari aspek hukum, keamanan, dan efisiensi dari jalan tol sendiri. Termasuk aspek sosial ekonomi,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (30/1).

Budi menegaskan saat ini sudah meminta Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk membuat bahan kajian tersebut. Untuk selanjutnya, bahan kajian tersebut akan langsung diberikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi besok (31/1).

Hanya saja, meski kajian tersebut untuk merespon usulan sepeda motor bisa masuk ke jalan tol tetap ada sudut pandang lain. “Kajian ini berisi pertimbangan dan sudut pandang yang berbeda sehingga nanti ada kesimpulan boleh atau tidak (sepeda motor masuk ke jalan tol),” jelas Budi.

Baca juga, Ketua DPR: Pengendara Motor Berhak Nikmati Jalan Tol

Jika nantinya diperbolehkan, lanjut Budi, Kemenhub juga akan membuat regulasi terkait pelaksanaan hal tersebut. Dengan begitu, Budi memastikan Kemenhub akan membuat syarat yang perlu dilaksanakan jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Berdasarkan Peraturan PemerintH (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat satu, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, kata Budi, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui sepeda motor maka peraturan tersebut diubah.

Budi menjelaskan peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009. Dalam pasal 38 ayat (1a) menjelaskan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Budi memastikan regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol dapat diatur pemerintah melalui beberapa kajian dan pertimbangan. “Misalnya, harus adanya barikade permanen sebagai separator karena kita tahu karakter pengendara di Indonesia ini banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan marka,” ungkap Budi. Hanya saja, Budi mengakui sepeda motor juga membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.

Dalam pengkajiannya, Budi mengatakan jika dibutuhkan pembahasan lebih banyak maka akan melibatkan pihak lain terkait. “Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor,” tutur Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement