Selasa 29 Jan 2019 10:50 WIB

Ahmad Dhani Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI

Ahmad Dhani divonis penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Ahmad Dhani mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis musisi itu dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Pernyataan banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (29/1).

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta.

Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca juga:

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan. Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement