Senin 28 Jan 2019 19:23 WIB

Polri Tunggu Rekomendasi Dewan Pers Soal Indonesia Barokah

Bareskrim telah menerima laporan dari BPN soal tabloid Indonesia Barokah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Staf Panwascam Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, memerlihatkan tabloid kontroversial Indonesia Barokah, Ahad (27/1). Saat ini, Bawaslu setempat telah mengambil sampel tablid tersebut.
Foto: Dok Bawaslu Purwakarta
Staf Panwascam Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, memerlihatkan tabloid kontroversial Indonesia Barokah, Ahad (27/1). Saat ini, Bawaslu setempat telah mengambil sampel tablid tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tabloid Indonesia Barokah dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Kepolisian mengkaji laporan tersebut sembari menunggu hasil kajian tabloid itu dari Dewan Pers.

"Dari Bareskrim, hari Sabtu (26/1) sudah terima laporan pengaduan dari BPN. Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers," ujar Dedi saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dedi menerangkan, hari ini tim dari Direktorat Pidana Umum Bareskrim sudah dibentuk untuk mengkaji laporan BPN tersebut. Sembari menunggu hasil kajian komprehensif dari Dewan Pers, tim tersebut juga akan mengumpulkan bahan-bahan yang terkait dengan laporan itu.

"Ketika (rekomendasi) Dewan Pers masuk, bahan kita sudah cukup, baru nanti ada timeline gelar perkara, menentukan timelinenya," jelas Dedi.

Proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut akan dilakukan setelah surat resmi rekomendasi dari Dewan Pers diterima oleh kepolisian. Dalam prosesnya nanti tak menutup kemungkinan kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk melakukan analisa lebih lanjut.

Dedi juga mengungkapkan, kepolisian bekerja sama dengan Pos Indonesia melakukan penahanan pendistribusian tabloid Indonesia Barokah. Masjid dan pondok pesantren yang telah menerima tabloid tersebut diimbau untuk tidak menyebarluaskannya dulu sebelum ada rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers kepada kepolisian.

"Kita juga bekerja sama khusus pendistribusian Pos, pihak Pos juga sepakat dihold (pendistribusian) kepada alamat-alamat yang dituju," jelasnya.

Dedi menambahkan, untuk tabloid yang sudah terlanjur didistribusikan ke mesjid dan pondok pesantren, unsur Babinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak menyebarluaskannya. Menurutnya, penahanan pendistribusian itu dilakukan sambil menunggu rekomendasi dan analisis komprehensif dari Dewan Pers.

Di samping itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi atas isi tabloid Indonesia Barokah kepada pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yosep menuturkan, dari segi konten memang tabloid itu tidak berisi kampanye hitam.

Yosep juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, ditemukan bahwa Indonesia Barokah tidak termasuk ke dalam produk jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement