REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana mengumumkan nama-nama eks koruptor yang saat ini terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pengumuman secara resmi tersebut rencananya juga akan disampaikan di media massa.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pengumuman itu akan disampaikan sekitar akhir Januari. "Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kami umumkan. Dipastikan akan kami," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Dia melanjutkan, saat ini KPU masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal data para eks koruptor itu. Hal-hal yang ditelusuri antara lain kasus korupsi yang pernah dilakukan, dasar hukum yang menentukan mereka menjadi narapidana korupsi kemudian putusan hukum yang sudah disampaikan.
Dengan kata lain, KPU dan KPK terlebih dulu memastikan akurasi data para eks koruptor itu. Wahyu juga menegaskan tidak ada persoalan apapun terkait para eks koruptor ini dan daftarnya sudah siap untuk diumumkan.
"Beberapa waktu yang lalu Ketua KPU bersama saya juga ketemu dengan Ketua KPK kita menyampaikan hal itu. Jadi clear," tegas Wahyu.
Sebagaimana diketahui, KPU secara resmi belum pernah menyampaikan pengumuman nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Namun, KPU telah mengakui ada sejumlah nama eks koruptor yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
Indonesia Corruption Watch (ICW) justru secara resmi telah merilis 40 nama eks koruptor yang menjadi caleg. Data-data tersebut disampaikan ICW pada akhir 2018 lalu.
Dari 40 nama itu, Partai Golkar dan Partai Gerindra paling banyak menyumbang nama caleg eks koruptor, dengan masing-masing tujuh orang dan enam orang mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, secara total ada 12 parpol nasional peserta Pemilu 2019 yang menyumbang caleg eks koruptor.