Senin 28 Jan 2019 14:02 WIB

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Meikarta

LPSK juga melakukan pengawasan proses sidang kasus Meikarta.

[ilustrasi] Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/19).
Foto: Antara/Novrian Arbi
[ilustrasi] Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. LPSK pun telah melakukan pengawasan terhadap proses sidang kasus Meikarta.

"Sudah ada permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK dan tengah melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1).

Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif berupa monitoring atau pemantauan terhadap sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mengagendakan pemeriksaan saksi. "Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," kata Edwin.

Pemantauan yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.  Menurut dia, potensi itu sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, sehingga penting pula diberikan perlindungan kepada saksi.

"Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan," ucap Edwin.

LPSK juga mendorong saksi yang merasa membutuhkan rasa aman atau merasa terancam untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. "Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban di mana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan. Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujar dia.

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal sebagai justice collabolator (JC). Pengajuan itu tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

"Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement