REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan konten tabloid Indonesia Barokah tidak tergolong kampanye hitam. Namun, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengakui, tabloid yang banyak tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah itu memiliki kecenderungan menyudutkan paslon capres-cawapres tertentu.
"Dari segi konten memang bukan kampanye hitam. Namun, terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan. Sehingga kami hentikan dulu penyebarannya," tegas Afif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1).
Dia melanjutkan, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan sehingga penyebaran tabloid ini tidak lagi meresahkan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers dan kepolisian terkait ranah hukum kasus ini.
Afif menambahkan, Bawaslu tetap meminta semua peserta pemilu untuk berkampanye menggunakan metode yang positif. "Kami harap untuk kampanye menggunakan metode yang sudah ada supaya bisa tersampaikan visi, misi dan program kepada masyarakat," tambah Afif.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik. Dewan Pers segera menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi atas tabloid tersebut kepada kepolisian serta Bawaslu.
Yosep mengungkapkan, berdasarkan penelusuran oleh pihaknya ditemukan bahwa, Indonesia Barokah tidak termasuk ke dalam produk jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pers. "Maka kami akan menggelar pleno, khusus pada hari ini atau paling lambat besok untuk memutuskan hasil penelusuran kami terhadap tabloid Indonesia Barokah. Kami sudah menemukan bahwa tabloid ini bukan produk pers, tetapi kami tetap harus memutuskan dalam bentuk pendapat, penilaian dan rekomendasi," ujar Yosep ketika dihubungi wartawan, Senin (28/1).
Dia lantas membuat latar belakang Dewan Pers mengambil kesimpulan soal Indonesia Barokah. Pertama, alamat kantor redaksi tidak ditemukan dan tidak sesuai dengan lokasi yang dicantumkan dalam tabloid.
"Kedua, nama-nama wartawannya tidak terdapat di (database) Dewan Pers. Apalagi kalau penanggungjawabnya, harus mempunyai kompetensi yang tiinggi dari segi jurnalistik, yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW)," tutur dia.
Ketiga, dari segi konten, ada beberapa bagian dari tabloid tersebut menyudutkan pasangan capres-cawapres tertentu. Menurut dia, kontennya memang bukan kampanye hitam, namun banyak beritanya didaur ulang dari berita-berita dari media lain.
"Memang isinya bukan kampanye hitam, tetapi ada bagian tertentu yang menyudutkan paslon tertentu," tuturnya.
Hasil dari penilaian dan rekomendasi ini akan diserahkan kepada kepolisian, Bawaslu dan pihak yang melapor tentang Indonesia Barokah kepada Dewan Pers. Menurut Yosep, sejumlah ketiga pihak nantinya bisa menindaklanjuti rekomendasi mereka.
"Silakan nanti kepolisian dan Bawaslu menindak sesuai dengan kewenangannya. Intinya, dari kita bawa hal tersebut bukan produk jurnalistik," tegasnya.