Ahad 27 Jan 2019 08:49 WIB

Sikap Bawaslu dan Dewan Pers Atas Indonesia Barokah

JK minta pengurus masjid membakar tabloid Indonesia Barokah.

  Komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang membaca tabloid Indonesia Barokah yang diserahkan salah satu masjid penerima kepada Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang membaca tabloid Indonesia Barokah yang diserahkan salah satu masjid penerima kepada Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Erika Nugraheny

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengungkapkan, tabloid Indonesia Barokah disusun tanpa proses reportase. Menurut dia, konten dalam tabloid tersebut hanya berisi gabungan data-data sekunder.

Dewan Pers pun masih melakukan analisis konten terhadap tabloid tersebut. Jimmy berjanji akan mengungkapkan hasil analisis Dewan Pers pekan depan. "Secara pribadi, saya melihat ada penggabungan. Jadi, ada kompilasi data-data sekunder yang didalam etika jurnalitsik itu sebenarnya tidak boleh terjadi," ujar Jimmy kepada wartawan seusai mengisi diskusi di Jakarta, Sabtu (26/1).

Dia melanjutkan, di dalam boks redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak ada nama reporter. Dia mengungkapkan, proses jurnalistik semestinya melibatkan proses reportase (liputan).

"Ditambah ada sejumlah berita yang dicoba untuk dimunculkan kembali dari sejumlah portal berita mainstream yang kita semua sudah tahu," papar Jimmy.

Dewan Pers meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan tabloid ini. Oknum yang secara sengaja menyebarkan tabloid ini diminta untuk menghentikan kegiatannya. Menurut dia, penyebaran tabloid itu bukan cara yang cerdas untuk mengedukasi bangsa. Dia meminta semua pihak sebaiknya menggunakan informasi yang positif untuk mencerdaskan pemilih pada Pemilu 17 April nanti.

Publik dihebohkan oleh peredaran tabloid Indonesia Barokah yang isinya diduga merugikan calon pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Indonesia Barokah disebarkan ke masjid dan pesantren. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pun telah melaporkan tabloid tersebut ke Dewan Pers.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) memerintahkan kepada seluruh pengurus masjid yang telah menerima tabloid Indonesia Barokah untuk segera membakar tabloid tersebut. Dia menilai tabloid itu adalah media penyebar hoaks.

"Ya, karena itu melanggar aturan, apalagi mengirim ke masjid, saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid (yang menerima—Red) itu, dibakarlah, siapa yang terima itu," kata JK yang juga wakil presiden seusai menghadiri penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana kepada pendonor darah sukarela, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, kemarin.

JK juga telah memerintahkan kepada jajaran pengurus DMI di daerah untuk mengimbau kepada masjid-masjid supaya tidak mendistribusikan tabloid Indonesia Barokah kepada masyarakat. JK meminta supaya masjid dan rumah-rumah ibadah lain tidak dijadikan tempat untuk membuat dan menyebarkan kabar bohong yang dapat memecah belah persatuan umat.

"Jangan masjid jadi tempat bikin hoaks-hoaks macam-macam itu. Jangan diadu," ujar dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan, penyebaran tabloid itu sebenarnya tidak hanya ke masjid dan pesantren. Menurut dia, Indonesia Barokah juga disebarkan langsung ke rumah warga. Fritz juga mengungkapkan, tabloid tersebut sudah tersebar secara masif di Yogyakarta.

"Jadi, dari kantor pos langsung dikirim ke tempat-tempat lain, termasuk rumah penduduk secara langsung," ujar Fritz, kemarin.

Saat ini, kata dia, Bawaslu masih menelusuri cara pihak pengirim mengetahui alamat nama-nama yang dituju, terlebih terkait alamat orang per orang.

Fritz pun menjelaskan, umumnya tabloid itu tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Dia mencontohkan, ribuan tabloid itu ditemukan di Yogyakarta.

Menurut dia, Bawaslu juga telah melakukan upaya pencegahan. Bawaslu di berbagai kabupaten/kota sudah diperintahkan untuk melakukan penyitaan terhadap tabloid itu bersama kepolisian. Selain itu, Bawaslu meminta bantuan pihak panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan) untuk melihat apakah ada penyebaran tabloid edisi kedua.

Meski demikian, Fritz menjelaskan, belum ditemukan unsur pelanggaran pemilu dalam tabloid tersebut. Hal ini berdasarkan kajian sementara yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI, kepolisian, dan kejaksaan.

Dia beralasan, dari segi proses pidana pemilu, harus ada pihak yang dapat dijadikan pelaku dari pembuatan tabloid tersebut. Menurut dia, Bawaslu sudah mengadakan inspeksi atau penelusuran terhadap alamat kantor media yang tercantum di tabloid itu.

"Setelah didatangi, kantor itu tidak ada apa-apa, malah jalannya juga salah,” ujarnya.

Dia pun meminta kepolisian untuk menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana lain. Selain itu, Bawaslu telah meminta Dewan Pers agar melakukan penelitian apakah tabloid tersebut merupakan produk jurnalistik atau tidak.

BACA JUGA: Hasil Rapat Pleno PBB Dukung Jokowi-Amin

(antara ed: a syalaby ichsan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement