REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, mengatakan pihaknya merasa dirugikan dengan adanya berbagai kampanye hitam yang menyerang capres-cawapres mereka. Dirinya menyesalkan penegakan hukum atas kampanye hitam yang terkesan lamban.
"Terkait kampanye hitam ini memang kita menghadapi masalah soal penegakan hukum. Karena sebenarnya bukan hanya tabloid Indonesia Barokah ini saja yang mengemuka. Setidaknya kami telah melaporkan hampir 20 laporan kepada Bareskrim Polri (terkait kampanye hitam)," ujar Habiburokhman ketika mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan laporan ke Bawaslu dan Dewan Pers. Laporan-laporan ini terkait dengan kabar bohong yang menimpa capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno.
"Paling banyak di media sosial (medsos) baik Facebook, Twitter dan sebagainya. Ada yang laporannya sudah tiga bulan lalu, bahkan enam bulan lalu. Tetapi hingga kini belum ada satu pelaku pun yang ditangkap," lanjut Habiburokhman.
Padahal, kata dia, seluruh pelaporan telah dilengkapi dengan alat bukti. Habiburokhman lantas mengkritisi kecenderungan aparat penegak hukum bersikap tidak adil.
Dia mencontohkan, ada beberapa kasus penyebaran kampanye hitam atau berita palsu yang menyinggung penerintah dan cepat ditangani. Tetapi jika BPN yang melapor, terkesan tidak ada penindakan yang serius.
"Misalnya soal fitnah yang disebut skandal Sandiaga. Yang pada waktu itu beliau difitnah ada affair. Kalau tidak salah laporan sudah masuk pada September 2018. Ini sudah mau bulan keempat," ungkapnya.
Sebagai pelapor, tutur dia, pihaknya hanya bisa menunggu laporan yang ada diproses. Dirinya mengaku tidak heran jika kampanye hitam yang ada saat ini kawat tabloid Indonesia Barokah dilakukan secara terang-terangan.
"Sebab laporan-laporan dari berita bohong dan kampanye hitam yang sebelumnya juga berlarut-larut. Pelaku tidak tertangkap," tegasnya.
Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan pihaknya melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri. Menurut dia, tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik. Karena itu, BPN Prabowo-Sandiaga berinisiatif untuk mengalihkan kasus ini ke ranah pidana.
"Karena jelas bahwa Dewan Pers dan Bawaslu sudah melakukan pengecekan. Dari situ ditemukan tidak ada perusahaan pers yang dicantumkan, tidak ada alamat percetakan. Jadi ini jelas bukan produk pers," tegas Habiburokhman.
Dia juga menegaskan konten dalam tabloid Indonesia Barokah, cenderung memojokkan capres Prabowo Subianto. Hal itu khususnya terlihat di halaman 5, 6 dan 7.
Selain itu, dirinya juga menyebut hanya pihak yang memiliki kekuasaan saja yang bisa menyebarkan informasi kampanye hitam secara sistematis. Habiburokhman lantas mengingatkan kondisi serupa terjadi padaan Orde Baru.
"Yang jelas kami tidak melakukan itu (kampanye hitam yang sistematis)," tegasnya.