Sabtu 26 Jan 2019 17:41 WIB

Ini Langkah Bawaslu Cegah Peredaran Indonesia Barokah

Bawaslu juga meminta Dewan Pers meneliti tabloid Indonesia Barokah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi  (kiri) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah, di ruang kerjanya, Kamis (24/1). Tabloid itu ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi (kiri) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah, di ruang kerjanya, Kamis (24/1). Tabloid itu ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan peredaran tabloid Indonesia Barokah. Fritz menyebut, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh staf, yakni Bawaslu di berbagai kabupaten/kota untuk melakukan penyitaan terhadap tabloid itu bersama dengan kepolisian.

"Jadi pergi ke kantor pos, kemudian pergi ke pesantren, pergi ke rumah orang-orang yang dianggap tahu dan menerima tabloid tersebut, dan juga telah dikumpulkan di berbagai kantor Bawaslu. Itu dari aspek pencegahan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh moderator dalam diskusi yang berlangsung di D'Consulate Resto and Longue, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga meminta bantuan pihak Panwascam untuk melihat apakah ada penyebaran tabloid edisi kedua apabila dimungkinkan.  Fritz juga menambahkan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI, kepolisian, dan kejaksaan terhadap tabloid Indonesia Barokah, belum ditemukan pelanggaran pemilu.

"Dari hasil kajian ketiga lembaga dikatakan bahwa sampai dengan kemarin belum ada dugaan pelanggaran pemilunya, dan karena beberapa hal," imbuh Fritz.

Pertama, sambungnya, dari segi proses pidana pemilu, siapa yang kira-kira dapat terjadi pelapor atau sebagai pelaku dari pembuatan tabloid tersebut. Ia menyebut, Bawaslu sudah mengadakan inspeksi atau penelusuran terhadap alamat kantor media yang tercantum di tabloid itu.

"Dan setelah didatangi kantor itu tidak ada apa-apa malah jalannya juga salah. Sehingga kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah ini merupakan tindak pidana lain, bukan tindak pidana pemilu?" ujarnya.

Ia juga menuturkan, Bawaslu telah meminta Dewan Pers agar melakukan penelitian apakah tabloid tersebut merupakan produk jurnalistik atau tidak. Sehingga, menurutnya Bawaslu bekerja melalui pencegahan, penindakan, serta pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Peran penegak hukumnya, peran Bawaslunya harus semakin ditingkatkan, sehingga fungsi pencegahannya dapat lebih efektif dilaksanakan," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement