Sabtu 26 Jan 2019 17:06 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Pelaku diduga menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Facebook.

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap agama, pemerintah, dan pihak lainnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, pelaku diduga menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Facebook, yang tersebar pada sejumlah grup di media sosial tersebut.

Tulisan di akun Facebook itu berpotensi menimbulkan kemarahan warga sehingga anggota kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku pada Jumat (25/1).  "Iya benar, semalam pelaku diamankan anggota kami untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Hari ini baru ada laporan dari warga terkait perbuatan pelaku," katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku merupakan warga Tanjungpinang. Saat ini, pelaku masih diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang. "Masih didalami penyidik apa motifnya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali menambahkan, masih mendalami kasus itu. Akun Facebook atas nama Afurwan Fabian Devine menuliskan, "Jelas...Saat ini kita memang benar-benar sedang berperang habis-habisan untuk dan agar menang melawan golongan sayap kanan radikal, kaum kapitalis, birokrat goblok...".

Dalam tulisan itu pula pelaku menyinggung agama dan masyarakat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement