Sabtu 26 Jan 2019 16:20 WIB

Ini Hasil Kajian Sementara Dewan Pers Soal Indonesia Barokah

Penyebaran tabloid sudah terjadi di 26 daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Bawaslu menunjukkan isi tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas Bawaslu menunjukkan isi tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi, mengatakan pihaknya masih menyelesaikan analisis konten terhadap sejunlah temuan tabloid 'Indonesia Barokah'. Saat ini tercatat sudah ada 26 daerah yang menjadi titik penyebaran tabloid itu. 

Menurut Jimmy, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno soal temuan tabloid Indonesia Barokah. Dari laporan-laporan itu, pihaknya akan melakukan analisis. 

"Kami mencoba mengelaborasi semuanya sambil kami memantau kondisi di lapangan. Sebab persebaran yang terjadi saat ini, tabloid Indonesia Barokah sudah mencapai 26 daerah," ungkap Jimmy kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1). 

Karena itu, Dewan Pers memastikan terlebih dulu apakah edisi tabloid yang tersebar di satu daerah dengan daerah lain sama atau berbeda. "Setelah pasti,  kami akan menyelesaikan analisa kontennya terhadap edisi yang ada. Jangan sampai kami sudah melakukan analisa tetapi ternyata ada edisi lain yang ditemukan," lanjut Jimmy. 

Sebelumnya, kata dia, Dewan Pers telah melakukan analisis secara administratif. Dari situ terlihat beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. 

Jimmy mencontohkan, alamat yang tercantum dalam tabloid Indonesia Barokah tidak ditemukan ketika dilakukan pengecekan ke lapangan. "Kami sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat, kemudian terungkap bahwa alamat yang ada tidak benar. Kami sudah mengumpulkan data dan mendokumentasikan itu semua. Kami akan sampaikan nanti secara komprehensif sehingga masyarakat mohon bersabar," tutur dia.

Jimmy berjanji Dewan Pers akan menyampaikan hasil analisis mereka pada pekan depan. Penyampaian ini bukan hanya untuk tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno maupun pihak kepolisian. 

"Kami akan sampaikan kepada masyarakat juga," tambahnya. 

Sebelumnya, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke Bareskrim Polri. Laporan akan segera dilayangkan Sabtu sore. 

"Kami akan melaporkan sore ini. Setelah ini ke Bareskrim Polri," ujar Habiburokhman kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu siang. 

Menurut dia, tabloid 'Indonesia Barokah' bukan merupakan produk jurnalistik. Karena itu, BPN Prabowo-Sandiaga berinisiatif untuk mengalihkan kasus ini ke ranah pidana. 

"Karena jelas bahwa Dewan Pers dan Bawaslu sudah melakukan pengecekan. Dari situ ditemukan tidak ada perusahaan pers yang dicantumkan, tidak ada alamat percetakan. Jadi ini jelas bukan produk pers," tegas Habiburokhman. 

Dia juga menegaskan konten dalam tabloid Indonesia Barokah, cenderung memojokkan capres Prabowo Subianto. Hal itu khususnya terlihat di halaman 5, 6 dan 7. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement