Jumat 25 Jan 2019 14:08 WIB

Mendagri Jelaskan Pertanyaan dari KPK Soal Kasus Meikarta

Tjahjo mengaku tak pernah bertemu Neneng.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hari Jumat (25/1) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Ia mengungkapkan dirinya ditanya apa yang ia ketahui soal pengurusan perizininan proyek Meikarta.

"Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan bicarakan dengan bupati. Saya ditanya apakah pernah ketemu, nggak pernah ketemu," kata dia, saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).

Terkait pernyataan dirinya agar Neneng membantu proses perizinan Meikarta, Tjahjo mengatakan ia hanya memberi pengarahan agar perizinan bisa dilakukan sesuai aturan. Arahan yang ia berikan tidak berhubungan dengan detail rekomendasi perizinan. Ia menegaskan hanya melakukan tugasnya sesuai fungsi sebagai menteri.

Pada saat itu, ia berbicara dengan Neneng melalui sambungan telepon milik Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono. "Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. Mana Bu Nenengnya saya mau bicara, gitu. Ya bicara saja. Sudah, kalau sudah beres semua segera bisa diproses sesuai aturan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, dalam sidang 14 Januari 2019 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Neneng Hasanah mengaku bahwa Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng.

Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan wakil gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.

Baca juga: 6.000 Ton Beras Busuk Ditemukan Tim Sergap TNI

Baca juga: Tim Advokat Peduli Milenial Lapor ke Bawaslu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement