Jumat 25 Jan 2019 07:30 WIB

KLHK: Penutupan Sementara TN Komodo Masih Dibahas

Penutupan taman nasional merupakan kewenangan KLHK.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Seekor komodo berada dalam pengawasan penjaga di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Ahad (14/10).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Seekor komodo berada dalam pengawasan penjaga di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo (TN Komodo) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, dinyatakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Penutupan taman nasional merupakan kewenangan dari Kementerian LHK dan bukan pemerintah provinsi.

"Wacana penutupan sementara TN Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/1).

Sebagaimana diketahui, pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Baca juga, Saran JK Soal Rencana Penutupan Taman Nasional Komodo

Wiratno menjelaskan, Menteri LHK dan Direktur Jenderal KSDAE, memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya. "Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK," lanjut Wiratno.

Dia mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim. "Dapat juga karena adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit, seperti di TN Way Kambas," tambahnya.

Berdasarkan monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu, dan kerbau sebanyak 200 individu. Pada 2018, ditemukan satu individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, tetapi saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo. 

Sebagai salah satu kawasan wisata yang sangat terkenal di mancanegara, jumlah pengunjung TN Komodo terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 tercatat sebanyak 80.626 pengunjung, kemudian meningkat menjadi 95.410 pengunjung di tahun 2015, dan di tahun 2016 sebanyak 107.711 pengunjung. Sementara itu dua tahun terakhir yaitu tahun 2017, tercatat sebanyak 125.069 pengunjung, dan 159.217 pengunjung di tahun 2018. 

Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150 ribu, dan wisatawan nusantara sebesar Rp 5.000, penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN Komodo kepada kas negara juga meningkat. Nilai tersebut yakni sebanyak Rp 33,16 miliar pada 2018.

Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah di sekitarnya. Selain komodo, saat ini terdapat 42 dive and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik bagi para wisatawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement