REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai pemaparan visi calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah televisi bukan merupakan bentuk kampanye. Namun, pemaparan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno di sejumlah televisi disebutnya merupakan kegiatan kampanye tatap muka.
"Jadi hal itu (pemaparan visi Jokowi) tidak kampanye sebab yang bersangkutan pidato sebagai presiden. Sebab definisi kampanye pilpres itu dilakukan oleh paslon capres-cawapres. Sementara saat itu beliau jelas-jelas sebagai presiden," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Hasyim memberikan pernyataan seusai memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam pemaparan visi capres Jokowi dan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. Menurut Hasyim, ada sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran atas kedua peristiwa itu.
Hasyim melanjutkan, dalam konteks pemaparan visi Jokowi di televisi, judul yang digunakan adalah Paparan Visi Presiden Jokowi. Dia memaparkan hal tersebut sendiri tanpa didampingi oleh Ma'ruf Amin. "Itu pidato yang disampaikan Pak Jokowi adalah pidato dia sebagai presiden," tegasnya.
Sementara itu, untuk kontes pemaparan visi-misi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, Hasyim menyebut sebagai bentuk kampanye di hadapan para pendukungnya. "Bentuk kampanye nya apa ? Kampanye tatap muka. Sebab ada surat pemberitahuan Pak Prabowo-Sandiaga Uno kepada Bawaslu bahwa akan melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka," paparnya.
Jika kemudian kampanye itu disiarkan, maka itu kaitannya dengan lembaga penyiaran. Bentuk kampanye tatap muka pun menurut Hasyim diperbolehkan.
"Kampanye tatap muka kan boleh sejak 23 September 2018. Karena itu, bahwa ada lembaga penyiaran atau televisi yang menyiarkan itu kan urusannya lembaga penyiaran itu," katanya.
Dia mengungkapkan, KPU tidak diberi surat tembusan pemberitahuan kampanye tatap muka tersebut. Meski begitu, pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka wajib disampaikan kepada kepolisian. "Kalau KPU dan Bawaslu sifatnya hanya surat tembusan saja," ucapnya.
Saat disinggung tentang apakah kedua kegiatan itu memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, Hasyim enggan menegaskan. Sebab, menurutnya ketentuan itu hanya bisa ditetapkan oleh Bawaslu. "Penilaian melanggar atau tidak itu dari Bawaslu. Bukan KPU," tambah Hasyim.
Sebagaimana diketahui, capres Jokowi menyampaikan paparan visi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan' pada 13 Januari lalu. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia dan disiarkan sejumlah stasiun televisi nasional. Kemudian, Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan berjudul 'Indonesia Menang' pada 14 Januari. Pidato yang memuat visi-misi ini juga ditayangkan oleh stasiun televisi nasional.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 telah diatur bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Dengan demikian, saat ini belum boleh melakukan kampanye di media massa.