Kamis 24 Jan 2019 16:53 WIB

Spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' tak Melanggar

Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik di kabupaten dan kota di DIY

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyatakan tidak ada unsur pelanggaran atas Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang diduga termasuk kampanye terselubung bernuansa Pilpres 2019. Spanduk tersebut bertuliskan 'Sultanku Gubernurku, Jokowi Presidenku' yang dipasang di beberapa titik di kabupaten dan kota di DIY.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdaningsih mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal sejak adanya laporan tersebut ke Bawaslu DIY. Namun, Bawaslu DIY sendiri menyatakan bahwa spanduk tersebut tidak termasuk APK.

Alasannya karena tidak ada logo partai politik maupun nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019 yang terpampang di spanduk tersebut. Untuk itu, Bawaslu sendiri tidak berani mengakui bahwa spanduk tersebut termasuk APK terselubung yang bernuansa Pilpres.

"Kami tidak bisa mengatakan itu sebuah APK karena tidak ada unsur citra dirinya di situ (di spanduk). Tidak ada gambar dan nomor urut peserta Pemilu, sehingga itu tidak masuk kategori sebagai Alat Peraga Kampanye," kata Sri kepada Republika.co.id, Kamis (24/01).

Seperti diketahui, spanduk tersebut dilaporkan oleh Indonesian Court Monitoring (ICM) kepada Bawaslu DIY, Senin (21/01) kemarin. Spanduk tersebut diduga sebagai tindakan kampanye terselubung karena dianggap bernuansa Pilpres 2019.

Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan, spanduk tersebut termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) terselubung bernuansa Pilpres dan tidak berizin. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, spanduk tersebut dipasang di beberapa titik strategis seperti di jalan-jalan di DIY diantaranya lima titik di Kota Yogyakarta, satu titik di Kabupaten Sleman, dan satu titik di Kabupaten Bantul.

"Kenapa kami laporkan ini, karena menurut kami (spanduk ini dipasang oleh pihak yang) ingin mengakali undang-undang Pemilu. Kalau bicara soal Pilpres, semua APK berasal dari pusat," kata Wahyu usai mengajukan laporan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukan di media sosial setidaknya ditemukan dua partai, satu caleg dan satu mantan direksi BUMD Kota Yogyakarta yang terlibat dalam pemasangan spanduk ini. Bahkan, mereka juga diduga ikut menyebarluaskannya di media sosial. Untuk itu, ia mendesak agar Bawaslu DIY segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement