REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyebutkan, razia besar-besaran atas buku-buku yang diduga berisi ajaran Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan ranah Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepolisian baru akan turun tangan jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran pidana.
"Itu ranahnya Kejagung," ujar Dedi saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Ia menjelaskan, kepolisian baru akan turun tangan jika ada rekomendasi dari Kejagung untuk melakukan proses penyidikan. Hal tersebut juga harus melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejagung terlebih dahulu dan kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Kan Kejagung punya ahli, kalau misalnya nanti ada pelanggaran pidananya terkait masalah penyebaran paham komunis, baru nanti Kejagung merekomendasi ke kepolisian untuk melakukan proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan agar dilakukan razia besar-besaran atas buku-buku yang diduga berisi ajaran PKI. Hal ini, diusulkan Prasetyo menyusul adanya penyitaan buku oleh aparat pada toko di sejumlah daerah.
"Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar besaran saja, karena toko di berbagai tempat menyatakan 'ini bukan hanya di tempat saya di tempat lain ada' ini yang perlu dicermati lagi," kata Prasetyo usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sendiri akan membentuk clearing house terkait kasus penyitaan buku di sejumlah daerah lantaran tersebut. Clearing house akan difungsikan sebagai pusat khusus menguji konten buku-buku sitaan tersebut.
"Sedang diproses ya, nanti kita bentuk clearing house untuk meneliti kontennya seperti apa," ujarnya.
Prasetyo justru mengapresiasi aparat yang menemukan dan mengamankan buku-buku yang disebut mengandung ajaran komunisme itu. Ajaran tersebut dilarang di Indonesia. Maka itu, Kejaksaan perlu waktu untuk meneliti konten buku tersebut. Kejaksaan akan meneliti konten buku-buku apakah benar telah melanggar sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV THN 1966 (Larangan Komunis).