Rabu 23 Jan 2019 16:40 WIB

Komisi II DPR Segera Panggil KPU Terkait Polemik OSO

Tidak ada nama Oesman Sapta Oedang di DCT Pemilu 2019.

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pemanggilan terkait sikap KPU RI yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan carikan formula penyelesaiannya, kenapa KPU bersikeras. Nanti pada waktunya, akan kami panggil," kata Riza di Jakarta, Rabu (23/1).

Riza Patria mengaku bakal memanggil KPU dalam waktu dekat untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan politik dan jangan sampai masalah tersebut berlarut-larut dan memengaruhi hasil Pemilu 2019. Menurut dia, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Pemilu terkait anggota DPD boleh dari Partai Politik namun persoalannya apakah putusan MK itu berlaku surut atau tidak.

Dia menilai, putusan MK itu berlaku surut artinya dilaksanakan pada Pemilu 2024 bukan pemilu 2019. "Jadi karena sudah final oleh MA dan PTUN, seharusnya KPU melaksanakan putusan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukkan nama Oesman.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut Keputusan tersebut, sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tak memiliki landasan hukum. Namun KPU tetap bersikukuh menggunakan Putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor : W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin 21 Januari 2019.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement