Rabu 23 Jan 2019 16:10 WIB

TKN: Jokowi Ingin Pembebasan Baasyir Sesuai Aturan

Presiden harus mematuhi aturan yang berlaku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Abu Bakar Ba'asyir
Foto: Dok Republika.co.id
Abu Bakar Ba'asyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) angkat bicara terkait tarik ulur pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. TKN mengatakan, pemerintah tengah menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan tersebut.

"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," kata Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (23/1).

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Selan itu, ia khawatir akan ada polemik jika pembebasan terpada terorisme itu dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.

Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembeasan Ba'asyir sebagai bentuk rasa kemanuasiaan. Namun, dia mengatakan, Presiden Jokowi tetap meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku.

Termasuk, Arya melanjutkan, mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Ketua DPP Partai Perindo itu menegaskan, NKRI dan Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa.

"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya Ba'asyir bisa bebas tetapi ada syarat yang harus dipenuhi soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," kata Arya lagi.

Arya mengatakan, presiden juga harus mematuhi aturan yang berlaku dalam membebaskan seseorang. Sebab, dia mengungkapkan, tidak mungkin ada pengecualian terkait pembebasab Ba'asyir karena jika ada artinya kita tidak patuh pada Pancasila.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Dia menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme itu dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Dia melanjutkan, pertimbangan sudah dilakukan sejak awal tahun yang lalu bersama dengan Kapolri, Menkopolhukam pakar-pakar dan terakhir Yusril Ihza Mahendra.

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan kajian ulang atas upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ini Dua Kegiatan yang akan Dilakukan Ahok Setelah Bebas

Baca juga: Mu'ti: Baasyir tak Akui Pancasila tak Menjadi Masalah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement