Selasa 22 Jan 2019 18:48 WIB

Soal Baasyir, Yusril: Saya Kembalikan kepada Pemerintah

Yusril menegaskan ia sudah melaksanakan tugas yang diberikan Jokowi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Yusril Ihza Mahendra (kanan)
Foto: Republika TV/Fian Firatmaha
Yusril Ihza Mahendra (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengembalikan kebijakan membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir kepada pemerintah. Yusril menegaskan ia sudah melaksanakan tugas yang diberikan Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

Yusril mengatakan saat ini ia menunggu perkembangan selanjutnya dari kajian yang sedang dilakukan oleh pemerintah. "Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Baasyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Selasa (22/1).

Jokowi menugaskan Yusril karena rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Alasan tersebut lantaran usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Yusril mengaku telah menelaah dengan sesama isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat. "Segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden dan hasil pembicaraannya dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir juga sudah dilaporkan," kata Yusril. 

Yusril mengatakan, perkembangan baru di internal pemerintah terjadi setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam. Ia menghormati pernyataan Wiranto yang menyatakan akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan," kata Yusril.

Sebelumnya, Koordinator Pengacara Ustadz Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengaku penyidik sudah menduga jika pembebasan kliennya tanpa syarat bakal dikaji ulang. Sebab, hal ini harus disikapi dengan bijak. Apalagi persoalan terorisme adalah kasus yang kompleks.

"Memang itu intruksi presiden tapi kan perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada menteri kehakiman, ada Menko Polhukam. Jadi kami sudah menduga itu," kata Tim Pengacara Muslim (TPM) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/1).

Terkait urusan teknis pembebasan, Achmad Michdan menyatakan bukan urusan pihaknya, tapi ranah pemerintah dan juga Menko Polhukam dan juga Menkumham. Apalagi Yusril Ihza Mahendra yang diutus presiden sudah membicarakannya kepada pihak terkait. "Saya tanya ke beliu (Yusril) apakah kami ikut mengurusi segala macamnya, Yusril menjawab tidak perlu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement