Rabu 23 Jan 2019 01:50 WIB

Satpol PP Sukabumi Siap Tertibkan APK Caleg yang Melanggar

Jangan sampai ketika penertiban dilakukan dicurigai bernuansa politis.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Keberadaan alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Sukabumi segera ditertibkan. Namun upaya penertiban APK ini harus dilakukan secara bersama-sama antara Bawaslu, Satpol PP dan unsur kepolisian.

''Penertiban APK yang bernuansa politik harus dilakukan secara bersama-sama,'' ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Mulyadi kepada wartawan Selasa (22/1). Di antaranya melibatkan Bawaslu, Satpol PP dan aparat kepolisian.

Menurut Yadi, Satpol PP harus hati-hati dalam menertibkan APK karena terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Jangan sampai ketika dilakukan penertiban ada hal yang dicurigai bernuansa politis dan tidak sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya kata Yadi untuk penertiban APK ini sudah dikoordinasikan antara Satpol PP, Bawaslu dan polisi. Di mana Satpol PP akan bergerak bila nantinya ditentukan jadwal untuk penertiban APK.

Namun ungkap Yadi, APK yang menggangu ketertiban umum akan ditertibkan secara langsung. Sebabnya keberadaan APK di sarana umum seperti talang air akan menghambat saluran air.

Yadi menerangkan, idealnya penerriban APK dilakukan oleh setiap partai politik. Terlebih upaya untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat melanggar diwajibkan dalam aturan yang ada.

Bahkan ungkap Yadi, ada beberapa partai yang kooperatif dengan mencabut sendiri APK yang melanggar aturan. Upaya ini sebenarnya dapat menarik simpatik warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement