REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya membekuk sindikat pengoplos tabung gas isi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang Selatan, Banten.
"Ada enam orang yang dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (22/1).
Enam tersangka itu yakni ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP berdasarkan empat laporan masyarakat. Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menyebutkan pelaku memindahkan isi empat tabung gas 3 kg untuk satu tabung gas 12 kg.
Ganis mengungkapkan pelaku mengeluarkan modal Rp65 ribu-75 ribu untuk membeli empat tabung gas 3 kg kemudian dijual seharga Rp135 ribu per tabung gas 12 kg yang dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Para tersangka melakukan penyuntikan tabung gas tersebut di salah satu rumah Jalan Mabes TNI Delta 5 RT002/RW005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman lima tahun penjara.