Selasa 22 Jan 2019 08:24 WIB

Kelanjutan Pembebasan Baasyir

Presiden Jokowi meminta kajian lebih mendalam atas pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Inas Widyanuratikah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mendadak menggelar konferensi pers (konpers) Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1) malam. Pada konpers yang digelar selepas azan maghrib itu, Wiranto mengumumkan kajian atas upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka Presiden sangat memahami permintaan keluarga (Baasyir) tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto.

Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," katanya.

Setelah konferensi pers itu, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Abu Bakar Baasyir. Pada kesempatan ini, Wiranto tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan jelas.

"Inilah penjelasan resmi setelah saya melakukan kajian, melakukan rapat koordinasi, bersama seluruh pejabat terkait," jelasnya.

Pembebasan Baasyir menjadi polemik setelah pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (18/1). Saat itu, Yusril menyatakan, Baasyir segera bebas murni meski masa tahanannya baru rampung pada 2022.

Banyak kalangan, khususnya pakar hukum pidana mempertanyakan dasar hukum pembebasan tanpa syarat Baasyir. Masalahnya, Baasyir telah menolak syarat-syarat untuk bisa bebas bersyarat pada Desember 2018.

Pada Senin (21/1), Yusril mengatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir memang sudah dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, kajian itu sudah selesai dilakukan kemarin.

"Kajiannya sudah dipersiapkan oleh Kemenkumham yang menangani pembinaan narapidana. Hari ini kajian itu boleh dikatakan sudah rampung," kata Yusril pada Republika.co.id, Senin (21/1).

Yusril menjelaskan, pada prinisipnya pembebasan Ustaz Baasyir didasarkan pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan PP nomor 28 tahun 2006. PP 99 Tahun 2012 yang memperberat syarat-syarat pembebasan bagi napi terorisme, korupsi, dan lainnya tidak berlaku bagi Baasyir.

"Sebab beliau divonis inkracht tahun 1999," kata Yusril menjelaskan.

Terkait ketidaksediaan Ustaz Baasyir menandatangani pernyataan kesetiaan pada Pancasila, Yusril menuturkan, hal itu tidak ada dalam PP 28 Tahun 2006. Oleh karena itu, tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam pembebasan Ustaz Baasyir.

"Sedangkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2018, tidak ada hubungannya dengan PP 26 Tahun 2008 karena Permenkumham itu merupakan pelaksanaan PP 99 Tahun 2012," kata dia.

Presiden Jokowi, sebelumnya menyatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Jokowi setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1).

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, yang sekaligus kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, menegaskan, Baasyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumah). Namun kemudian, Presiden Jokowi bisa mengesampingkan peraturan menteri itu, sehingga Baasyir bisa bebas tanpa bersyarat.

Mahendradatta mengaku, sebelumnya tidak mengetahui tentang langkah Yusril ke Lapas Gunung Sindur. "Yusril tiba-tiba datang dan bahasa kasarnya, ABB bebas tanpa syarat. Kami hanya mementingkan ustaz, tidak siapa-siapa," ujarnya.

Lantaran saat ini merupakan tahun politik, langkah Yusril itu kemudian menjadi polemik. Sebagai kuasa hukum Baasyir, ia menilai, pembebasan kliennya murni proses hukum jangan dicampur dengan politik.

"Intinya kami tidak menyuruh Yusril ke lapas dan sebagainya, kami hanya mendukung pembebasan ustaz," ujarnya.

[video] Mahendradatta: Pembebasan Ustaz Ba'asyir Hal yang Biasa

 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, sampai saat ini proses pembebasan Abu Bakar Baasyir masih dalam proses. Ia tidak menjelaskan secara detail, sudah sampai mana tahap proses pembebasan Abu Bakar Baasyir. 

"Masih dalam proses," ucap Sri Puguh kepada Republika.co.id, Senin (21/1).

 
Sementara Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi menerangkan, sampai saat ini Abu Bakar Baasyir masih menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Baasyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

"Sampai  saat ini ABB (Abu Bakar Baasyir) masih menjalani  pidana sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement