Selasa 22 Jan 2019 05:25 WIB

Polda DIY Telusuri Lokasi KKN UGM di Maluku, Ini Hasilnya

Polisi melakukan kroscek kondisi lapangan KKN UGM di Maluku.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di  Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus  perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Kriminal Umum Polda DIY telah melakukan kunjungan lapangan lansung ke TKP dugaan pelecehan seksual saat KKN Universitas Gadjah Mada (UGM) di Maluku. Ada temuan yang berbeda.

Beberapa perbedaan, misalnya ada di temuan mereka dengan cerita yang ditulis pers mahasiswa UGM, Balairung, atas kondisi lapangan. Itu disampaikan langsung Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, yang turut terjun ke Maluku.

"Kan di sini diisukan pondokannya jauh, ada babi hutan, kemudian jauh dari perkampungan, itu ternyata bukan, jadi itu cuma 50 meter saja," kata Hadi, Senin (21/1).

Hadi menerangkan, pondokan putra dan putri jaraknya hanya sekitar 50 meter dan suasananya banyak orang karena ada di tengah-tengah perkampungan. Karenanya, ia heran jika ada cerita-cerita kondisi lapangannya seperti hutan belantara.

"Bukan, bukan di hutan belantara, terus katanya banyak babi hutan, tidak ada, saya ke sana saya tanya warga," ujar Hadi.

Terkait itu, ia turut mengonfirmasi pemeriksaan yang telah dilakukan Polda DIY kepada penulis-penulis di pers mahasiswa UGM tersebut. Menurut Hadi, itu semua dilakukan karena mereka yang pertama menulis cerita tersebut.

Untuk itu, sebagai penyidik, mereka berkepentingan mencari tahu cerita itu bersumber dari mana. Dari sana, Polisi tentu berkewajiban mengecek apakah cerita-cerita itu benar atau tidak.

"Karena sumbernya katanya dari korban, sedangkan korban tidak bicara seperti itu, korban tidak ada menerangkan seperti itu," kata Hadi.

Ia turut menyayangkan, hingga kini korban masih belum kooperatif.  Polisi masih kesulitan berkomunikasi dengan korban. Bahkan, Polisi sudah menerima surat penolakan dilakukan visum kepada korban.

Namun, Hadi belum sempat memastikan surat ketidaksediaan dilakukan visum itu murni dari korban, penasihat hukum korban atau teman-teman korban. Tapi, Hadi menilai, itu tidak mempengaruhi kewajiban Polisi untuk melakukan penyidikan.

"Alasannya tidak relevan, kalau ditanya relevan saya bukan ahli hukum, tapi kami kepentingannya untuk penyidikan, bukan masalah relevan atau tidak," ujar Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement