Senin 21 Jan 2019 22:43 WIB

Polda Jatim Kejar Dua Muncikari Prostitusi Online

Dua muncikari berinisial D dan R akan ditetapkan sebagai DPO

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mengejar dua muncikari pelacuran daring artis berinisial D dan R serta segera menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua muncikari itu diketahui berdasarkan hasil "profailling" digital forensik, yang diambil dari percakapan media sosial (medsos) "Whatsapp" (WA) para muncikari TN, ES, F, dan W.

"Kalau dua orang ini tertangkap, maka tersangka akan bertambah jadi enam orang," ucap Luki.

Saat ini, lanjut Luki, keempat tersangka muncikari itu telah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka juga telah membuat berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus pelacuran daring.

"Termasuk dua germo yang akan akan segera kita tetapkan sebagai DPO, juga masuk dalam BAP," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan muncikari D dan R sebagai DPO. "Setelah itu baru akan dilakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Yusep.

Menurut Yusep, peran D dan R sama dengan empat muncikari lainnya. Namun, keduanya juga punya peran penting dalam jaringan layanan pelacuran daring. "Sebenarnya perannya hampir sama, kedua muncikari ini berjenis kelamin laki-laki," ungkap Yusep.

Dalam kasus itu, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia. Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement