Senin 21 Jan 2019 21:41 WIB

Yusril: Kajian Pembebasan Ustaz Baasyir Selesai Hari ini

Yusril mengatakan kajian Kemenkumham sudah dipersiapkan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir memang sudah dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, kajian itu sudah selesai dilakukan hari ini.

"Kajiannya sudah dipersiapkan oleh Kemenkumham yang menangani pembinaan narapidana. Hari ini kajian itu boleh dikatakan sudah rampung," kata Yusril pada Republika.co.id, Senin (21/1).

Yusril menjelaskan, pada prinisipnya pembebasan Ustaz Baasyir didasarkan pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan PP nomor 28 tahun 2006. PP 99 Tahun 2012 yang memperberat syarat-syarat pembebasan bagi napi terorisme, korupsi, dan lainnya tidak berlaku bagi Baasyir.

"Sebab beliau divonis inkracht tahun 1999," kata Yusril menjelaskan.

Terkait ketidaksediaan Ustaz Baasyir menandatangani pernyataan kesetiaan pada Pancasila, Yusril menuturkan, hal itu tidak ada dalam PP 28 Tahun 2006. Oleh karena itu, tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam pembebasan Ustaz Baasyir.

"Sedangkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2018, tidak ada hubungannya dengan PP 26 Tahun 2008 karena Permenkumham itu merupakan pelaksanaan PP 99 Tahun 2012," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan upaya pembebasan tanpa syarat Ustaz Baasyir belum rampung. Bahkan, kini upaya pembebasannya masih akan ditinjau lebih lanjut oleh Pemerintah Indonesia.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, saat konferensi pers (konpers) mendadak yang dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Aspek-aspek yang perlu diperimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement