Senin 21 Jan 2019 20:34 WIB

Anggota DPRD Bekasi dan Keluarganya Kembalikan Uang Plesiran

Sejumlah anggota DPRD diduga mendapatkan fee berupa paket wisata.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK. Jumlah variatif, antara Rp 9 juta sampai Rp 11 juta per orangnya. 

"Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/1). 

Febri menambahkan, anggota DPRD dan keluarga diduga mendapatkan paket tour 3 hari 2 malam di Pattaya, Thailand yang meliputi tiket akomodasi dan uang saku.

Sebelumnya, unsur pimpinan dan anggota di DPRD Kabupaten Bekasi juga  mengembalikan uang terkait dana pelesiran ke Thailand sebesar sebesar Rp 180 juta. KPK, lanjut Febri, mengingatkan agar para saksi di kasus ini, khususnya anggota DPRD agar bersikap koperatif dan jujur. 

"Karena ada resiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu," tegasnya. 

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. 

Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta. KPK bahkan telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp 13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp 7 miliar. Uang Rp 7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement