Senin 21 Jan 2019 19:05 WIB

Syarat Bebas yang Ditolak Baasyir dan Pesan ke Mahendradatta

TPM menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir murni proses hukum bukan politik.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Advokat Yusril Ihza Mahendra menyampaikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).
Foto: Republika/Ali Mansur
Advokat Yusril Ihza Mahendra menyampaikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Dian Fath Risalah

Upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui advokat, Yusril Ihza Mahendra menuai polemik terkait dasar hukum yang digunakan. Apalagi diketahui, Baasyir menolak syarat-syarat pembebasan bersyarat dan baru bisa bebas murni pada 2022.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, yang sekaligus kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, menegaskan, Baasyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumah). Namun kemudian, Presiden Jokowi bisa mengsampingkan peraturan menteri itu, sehingga Baasyir bisa bebas tanpa bersyarat.

Syarat dalam pembebasan bersyarat itu ada banyak. Tetapi, kata Mahendradatta, yang paling penting isinya berjanji tidak akan melakukan dan mengulang tindak pidana.

"Ustaz sampai kapan pun tidak akan mengaku tentang penyandang dana latihan militer di Aceh. Beliau tidak tahu itu latihan militer. Tahunya latihan ingin berangkat ke Palestina," ujarnya di The Law Office of Mahendratta, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin ( 21/1).

Kemudian, Mahendradatta juga menjelaskan permasalahan Ustaz Baasyir tidak mau mendatangani syarat kesetiaan kepada Pancasila. Menurutnya, Baasyir itu mengartikan Pancasila sama dengan membela Islam. Sehinnga, syarat itu tidak perlu ditandatangani sampai ada argumen meyakinkan ABB akan mendatanganinya.

"Ini merupakan suatu kepolosan saja. Kami dan keluarga akan melakukan penjelasan lebih lanjut kepada beliau," ucapnya.

Tidak hanya itu, kasus Baasyir, kata Mahendradatta juga dikaitkan dengan kasus Bom Bali 1. Faktanya, Baasyir tidak terbukti di kasus bom mana pun.

Ia menambahkan setelah bebas, Baasyir kembali dituduh terlibat kasus bom Marriot. Tetapi, akhirnya bebas dan tidak terbukti terlibat bom Marriot. Mahendradatta yakin, Baasyir tidak terbukti kasus teror bom mana pun.

Mahendradatta menyatakan, dirinya dan TPM pun sedang menyusun mekanisme pembebasan tanpa syarat untuk Baasyir. Di tengah itu, kehebohan pun muncul saat Yusril Ihza Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (18/1), dan mengadakan konferensi pers.

Mahendradatta mengaku, sebelumnya tidak mengetahui tentang langkah Yusril itu. "Yusril tiba-tiba datang dan bahasa kasarnya, ABB bebas tanpa syarat. Kami hanya mementingkan ustaz, tidak siapa-siapa," ujarnya.

Lantaran saat ini merupakan tahun politik, langkah Yusril itu kemudian menjadi polemik. Sebagai kuasa hukum Baasyir, ia menilai, pembebasan kliennya murni proses hukum jangan dicampur dengan politik.

"Intinya kami tidak menyuruh Yusril ke lapas dan sebagainya, kami hanya mendukung pembebasan ustaz," ujarnya.

Saat menjenguk Baasyir di Lapas Gunung Sindur, belum lama ini, Mahendradatta dititipi pesan oleh Baasyir dengan ucapan, 'Semua ini ketentuan Allah kalau saya bebas itu ketentuan Allah, Kalau saya tidak bebas, itu juga ketentuan Allah. Saya terima dengan sabar'.

Mahendradatta juga menceritakan keadaan kesehatan ABB. Langkah Baasyir  tidak seperti dahulu, dia kini memakai tongkat sebagai tumpuannya lantaran kakinya bengkak. Baasyir, kata Mahendradatta, butuh perhatian karena sudah lanjut usia.

Baca Juga

Keterangan Ditjen PAS

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apapun dari Presiden Jokowi terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.  "Sampai saat ini, Ditjenpas belum menerima surat keputusan terkait grasi ustaz ABB," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (21/1).

Sampai saat ini juga belum ada  usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS. Sehingga,  Abu Bakar Baasyir masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, jika melalui mekanisme pembebasan bersyarat, menurut perhitungan 2/3 masa pidananya, maka Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018. Namun, hingga kini, Abu Bakar Baasyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI  sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat.

Adapun, ada tiga ketentuan seseorang bebas dalam masa pidananya. Pertama, bebas murni setelah habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dan ketiga adalah grasi presiden dengan alasan kemanusiaan.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

[video] Alasan Yusril Soal Pembebasan Baasyir Berdekatan Pilpres

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement