Senin 21 Jan 2019 16:06 WIB

Sebut UIN Sarang Maksiat, Anggota DPD Dipolisikan

Petugas SPKT langsung melakukan pemeriksaan kepada pelapor.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi polisi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melaporkan dugaan pencemaran nama baik lembaga yang dilakukan Anggota DPD Andi Surya ke Polda Lampung, Senin (21/1). Laporan tersebut terkait pernyataan Andi Surya di media massa yang menyatakan, UIN sarang maksiat.

“Ya, betul sekali tadi pagi (kami sudah melaporkan Andi Surya ke Polda Lampung),” kata Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Intan Lampung Prof Khomsyahrial kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (21/1).

Menurut dia, ia bersama rekan lainnya di UIN didampingi pengacara melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik institusi UIN Raden Intan Lampung atas pernyataan senator asal Lampung Andi Surya di media massa, yang menyebutkan “UIN Sarang Maksiat.” Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Tim UIN Raden Intan yang melaporkan kasus itu yakni Wakil Rektor III Prof Syaiful Anwar, Direktur Pasca Sarjana Prof Idham Cholid, Dekan Fakultas Syariah Dr Alamsyah, Dekat Fakultas Tarbiyah Prof Chairul Anwar, Dekan Fakultas Ushuluddin Dr Arsyad Shobi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prof Khomsyahrial Rombil, Karo AAKK Drs Jumari Iswadi, Dr Khairuddin Tahmid, dan 15 pengacara.

Petugas SPKT langsung melakukan pemeriksaan kepada rombongan pelapor dari UIN untuk menjalani proses berita acara perkara (BAP). Ketua Tim Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Yudi Yusnandi, menyatakan laporan perwakilan UIN bernomor B-1-/1/2019/LPG/SKPT tertanggal 21 Januari 2019.

Ia mengatakan senator Andi Surya terancam Undang Undang Nomor 19 Thaun 2016 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan juga KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada intinya, ia menyatakan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Tim penasehat hukum UIN Raden Intan telah menyiapkan bukti-bukti seperti cetakan dari pengambilan gambar instan dari media sosial yang diposting Andi Surya dimuat media daring. Terdapat tujuh konten pemberitaan media yang dijadikan bukti, diantaranya media daring. Di media tersebut, termuat judul: Andi Surya: UIN Raden Intan Sarang Maksiat.”

Pihak UIN Raden Intan telah menyiapkan saksi-saksi ahli terkait dugaan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian. Saksi yang bakal dimajukan yakni Prof Khomsyahrial Romli dan Alamsyah, selaku pelapor. Anggota DPD-RI Andi Surya belum menjawab konfirmasi Republika.co.id, Senin (21/1) hingga pukul 15.15 WIB, meskipun telepon selulernya dan aplikasi whatsapps aktif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement