Ahad 20 Jan 2019 00:02 WIB

Pemkab Lebak Tutup 8 Perusahaan Penambangan Pasir Putih

Penutupan dilakukan karena masa perizinan perusahaan itu sudah habis.

Penambangan pasir (ilustrasi)
Foto: Antara
Penambangan pasir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara resmi menutup delapan perusahaan penambangan pasir putih. Penutupan dilakukan karena masa perizinan perusahaan itu sudah habis.

"Kami minta perusahaan yang ditutup itu tidak beroperasi kembali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Sabtu (19/1).

Pemerintah Kabupaten Lebak akan bertindak tegas bagi perusahaan penambangan pasir putih yang ditutup jika mereka kembali beroperasi. Saat ini, jumlah perusahaan pasir putih di Desa Citeras dan Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung tercatat 10 perusahaan.

Dari 10 perusahaan itu, di antaranya ada delapan sudah habis masa perizinan hingga 31 Desember 2018. Sedangkan dua perusahaan lainnya habis masa perizinannya hingga Februari 2019.

Pemerintah daerah tidak akan memperpanjang masa perizinan perusahaan pertambangan pasir putih itu. Wilayah Rangkasbitung bebas dari perusahaan pertambangan pasir putih. "Kami berharap perusahaan pertambangan pasir putih yang ditutup itu dapat melaksanakan reklamasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement