REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi gagasan-gagasan para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam debat perdana yang digelar KPU di Hotel Bidakara, Kamis (17/1) malam. Diketahui, dalam debat ikut disinggung masalah pencegahan dan penindakan korupsi.
"Untuk debat, kami tidak beri tanggapan atau komentar," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (19/1).
KPK, sambung Febri, berharap siapa pun yang terpilih pada Pilpres 2019 nanti, berkomitmen menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Terpenting, Febri melanjutkan, pemerintah serius membenahi Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Yang mungkin perlu kita pikirkan. Lebih secara apa yang konkret dilakukan. Karena banyak kekurangan selama ini dalam penanganan korupsi yang dilakukan. Contoh ada standar internasional disebut korupsi. Namun, KPK belum bisa menindak karena masih memakai UU yang ada saat ini. Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," kata Febri.
Salah satunya, lanjut Febri, adalah kewenangan KPK dalam menindak praktik rasuah kepada pihak di luar penyelenggara negara. "Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," kata Febri.
KPK juga berharap ke depannya, pemerintah benar-benar serius menjaga sumber daya alam (SDA) dari praktik-praktik korupsi. Selain kerugian pada keuangan negara, kata Febri, korupsi di sektor SDA jelas merusak kehidupan masyarakat.