Jumat 18 Jan 2019 23:02 WIB

Musi Banyuasin Siapkan Perda Pembatasan Penggunaan Plastik

Insentif petugas kebersihan akan ditambah.

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan plastik berisi sampah berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan plastik berisi sampah berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Sukses meraih penghargaan piala Adipura 2018 untuk kota Sekayu dalam kategori kota kecil, kini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merencanakan mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) pembatasan penggunaan plastik. Bupati Dodi Reza Alex selain menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Musi Banyuasin khususnya petugas kebersihan juga mengajak untuk mempertahankan penghargaan Adipura pada tahun-tahun mendatang.

“Piala Adipura kali ini merupakana raihan Adipura tersulit dan terberat, karena standar penilauan Adipura kali ini seleksinya sangat ketat. Alhamdulillah untuk kota Sekayu lulus dalam penilaian," Jumat (18/1).

Dodi Reza Alex juga menjelaskan rencana Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD Muba akan menyusun dan menerbitkan peraturan daerah pembatasan penggunaan plastik untuk menekan angka atau volume sampah plastik. Selain itu, keduanya  mengalokasikan dana untuk insentif tambahan bagi petugas kebersihan di Muba.

“Perda pembatasan penggunaan plastik ini nantinya diharapkan dapat efektif dan maksimal menekan angka volume penggunaan sampah plastik, dan dari sisi kesejahteraan petugas kebersihan akan ditambah insentifnya karena merekalah garda terdepan untuk menjaga lingkungan,” kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu.

Menurut Dodi, saat ini Kabupaten Musi Banyuasin yang berhasil meraih penghargaan Adipura sebagai kota kecil terbersih, dalam pengelolaan sampah telah mulai mengarahkan untuk pengurangan sampah plastik. “Ke depan penanganan sampah plastik akan diatur melalui peraturan daerah yang juga akan mencantumkan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement