REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlu ada kualifikasi yang jelas soal kategori tindakan medis apa yang termasuk pada urun biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kejelasan kategori dinilai penting untuk meminimalisasi masalah bagi pasien.
"Makanya harus ada tim yang solid dan menentukan kategori tindakan atau perawatan medis apa untuk urun biaya ini," jelas Ketua Pengurus Harian YLKI di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (18/1). Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.
Dengan adanya kejelasan kategori medis, dia berharap peraturan ini dapat mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oknum rumah sakit, tenaga media ataupun peserta. Terlebih aturan ini dinilai mampu menambal defisit BPJS.
Kendati demikian, dia juga meminta agar Kemenkes melakukan sosialisasi secara masif kepada semua masyarakat khusunya peserta BPJS. Sehingga semua masyarakat paham terkait regulasi dan mekanisme urun biaya BPJS tersebut.
"Jangan sampai membingungkan masyarakat. Jadi Kemenkes dan BPJS harus melakukan sosialisasi yang optimal," ungkap dia.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief mengungkapkan, aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Untuk rawat jalan, nantinya peserta BPJS harus membayar urun biaya sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kali rawat jalan di RS kelas A dan B. Sedangkan untuk RS kelas C, kelas D, dan klinik utama, peserta BPJS rawat jalan harus membayar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan.
"Dan paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," kata Budi.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.