REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menyampaikan bahwa pertimbangan pembebasan kliennya karena memang sudah harus mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Desember 2018 lalu. Ketika itu, kata Michdan, alasannya adalah faktor usia dan penyakit yang dideritanya, karena jika dia berada di rumah maka tidak repot untuk berobat, tidak perlu pengawalan.
Hanya saat itu, yang bersangkutan tidak ingin ada syarat-syarat jika memang dibebaskan. Apalagi, Ustaz Abu Bakar Baasyir memiliki keyakinan sendiri, dia tidak mau dengan syarat-syarat yang dapat merusak keyakinannya.
"Bahkan kami diminta, bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau sampai seperti itu. Tapi kita masih menunggu waktu. Karena atensinya bukan hanya dari keluarga, sebelum pak Yusril ini kan ada Menhan yang datang," jelasnya saat ditemui di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).
Mungkin juga, lanjut Michdan, adanya desakan dari para ulama agar Ustaz Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Setelah itu, pihaknya konsultasi dengan Yusril dan dia memberitahukan tidak perlu lagi syarat-syarat yang memberatkan Ustaz Abu Bakar Baasyir untuk bisa bebas.
"Artinya bahwa kondisi kebebasan ustaz ini memang dibebaskan oleh kebijakan politik pemerintahan yang ada," tambahnya.
Sebenarnya, Michdan mengatakan, upaya pembebasan sudah diajukan berulang kali setelah pihaknya meminta agar kliennya segera dibebaskan dengan faktor usia dan kesehatan. Bahkan dia mengaku telah memberikan contoh seperti Xanana Gusmao, diberi rumah sehingga tidak kesulitan saat berobat.
"Dari usulan beberapa ulama kemudian presiden mengutus Menhan dengan ajudannya datang, menanyakan maunya keluarga apa?" Kata Michdan.
Advokat Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, upaya pembebasan Baasyir telah dilakukannya sejak Desember 2018. "Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau (Abu Bakar Baasyir) menyetujui hal ini," tutur Yusril.
Sejak Desember 2018, upaya pembebasan Baasyir dilakukan, namun tidak ada hasil karena kendala peraturan dan persyaratan. Lalu, lanjut Yusril, pada Januari 2019, ia baru berhasil membebaskan Abu Bakar Baasyir yang akan diurus admintrasinya pada Senin (21/1).
Yusril memastikan, bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Ustaz Abu Bakar Baasyir meminta tiga sampai lima hari untuk membereskan barang di dalam lapas," ucapnya.